A. Fungsi dan Tugas Madrasah
Madrasah merupakan lembaga
pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur
sekolah, secara garis besar memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut;
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di sekolah.
- Melaksanakan urusan tata sekolah;
- Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait;
- Bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang
Dalam melaksanakan kegiatannya,
sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
B. Fungsi
dan Tugas Pengelola Madrasah
Pengelola sekolah terdiri dari:
1.
Kepala
madrasah
2.
Wakil
Kepala Madrasah
3.
Bendahara
Madrasah
4.
Guru
5.
Wali
Kelas
6.
Pustakawan
Sekolah
7.
Pengelola
Laboratorium atau Penanggungjawab Pengelola Laboratorium
8.
Kepala
Tata Usaha Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar