Minggu, 21 April 2013

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLAHAN MADRASAH

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLAHAN MADRASAH

A.    Fungsi dan Tugas Madrasah
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur sekolah, secara garis besar memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut;
  2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
  3. Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di sekolah.
  4. Melaksanakan urusan tata sekolah;
  5. Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait;
  6. Bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang
 Dalam melaksanakan kegiatannya, sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
B.    Fungsi dan Tugas Pengelola Madrasah
Pengelola sekolah terdiri dari:
1.    Kepala madrasah
2.    Wakil Kepala Madrasah
3.    Bendahara Madrasah
4.    Guru
5.    Wali Kelas
6.    Pustakawan Sekolah
7.    Pengelola Laboratorium atau Penanggungjawab Pengelola Laboratorium
8.    Kepala Tata Usaha Madrasah

Tidak ada komentar:

BERKUNJUNGNYA KITA KE KOTA TETANGGA